Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Salat Jumat 2 Gelombang, Jusuf Kalla: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001

Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu salat jumat menjadi 2 gelombang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Salat Jumat 2 Gelombang, Jusuf Kalla: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001
Istimewa
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat menyampaikan keterangan pers terkait pelonggaran rumah ibadah di masa new normal pandemi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Salah satunya terkait pelaksanaan salat Jumat.

Baca: Sambut Pembukaan Masjid, DMI DKI Jakarta Minta Jemaah Wudu dari Rumah

Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b: Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat 2 (dua) gelombang.

Ketua DMI Jusuf Kalla menjelaskan terkait surat edaran tersebut mengacu pada fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan salat jumat dibagi 2 gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.

Karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di masa pandemi ini, maka Jusuf Kalla mengatakan daya tampung majid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu salat jumat menjadi 2 gelombang.

“Untuk salat jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk salat jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," kata Jusuf Kalla dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Berita Rekomendasi

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan salat Jumat 2 gelombang tidak sah, Jusuf Kalla menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri.

Baca: Tahapan Pilkada Akan Dimulai 15 Juni 2020

Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.

"Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat” terang Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas