Ibadah Haji 2020
Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Selasa (2/6/2020).
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan
Oleh karena itu Kemenag memberikan alternatif bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis membenarkan perihal penarikan dana setoran pelunasan.

Muhajirin menuturkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.
Di mana mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelanggaran ibadah haji tahun ini.
Muhajirin menyampaikan, calon jemaah yang menarik dana setoran pelunasan tidak akan dihapus dari daftar keberangkatan tahun 2021 mendatang.
Para calon jemaah haji yang gagal ibadah tahun ini, akan tetap diberangkatkan pada 1442 H/2021.