Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam kesempatan itu, Muhajirin juga menjelaskan terkait beberapa dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji dalam mengajukan penarikan dana setoran pelunasan.
Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh para calon jemaah haji 2020:
1. Surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota tempat mendaftar
2. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Setelah jemaah haji memenuhi beberapa dokumen tersebut, proses pengembalian dana setoran akan berlanjut.
Berikut tahapan terkait penarikan dana setoran pelunasan Bipih:
1. Kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota menajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis
2. Permohonan itu akan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat tersebut dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
5. BPKH kemudian mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS)