Cegah Penyalahgunaan Bansos PKH, Mensos Instruksikan Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri
Juni 2020, sejumlah Rp2,4 triliun bantuan sosial PKH disalurkan kepada 10 juta KPM melalui Bank Himbara.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan Gerakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), Rabu, (3/6/2020).
"Berdasarkan informasi yang saya terima, masih ada KKS yang tidak dipegang langsung oleh KPM PKH.
Saya minta kepada Koordinator PKH di lapangan untuk memastikan KKS benar-benar bisa dipegang sendiri oleh KPM untuk mengurangi resiko penyalahgunaan," kata Mensos Ari.
Selain itu, lanjut Mensos, Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri dimaksudkan agar KPM mandiri dalam pengambilan bantuan sosial tunai serta meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.
Baca: Tahu Zaman Susahnya Anang Hermansyah, Raffi Ahmad Salut
Baca: Work From Home Ala Gelandang Persib: Latihan Pakai Perabotan Rumah
Baca: Kemenag: Masyarakat Bisa Memilih Antara Dua Fatwa MUI Soal Salat Jumat Dua Gelombang
Baca: Rapat Exco Soal Nasib Liga 1 Belum Diagendakan, Yoyok: Tak Usah Dikejar-kejar, Tak Baik Buru-buru
Sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan penyaluran bantuan sosial secara terintegrasi melalui satu kartu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Penyaluran bansos tersebut bekerjasama dengan Bank Himpunan Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Pada bulan Juni 2020, sejumlah Rp2,4 triliun bantuan sosial PKH disalurkan kepada 10 juta KPM melalui Bank Himbara.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
"Karenanya saya minta kepada Koordinator Regional dan Koordinator Wilayah agar meningkatkan pengawasan hingga ke level pendamping. Tidak perlu birokrasi berbelit-belit. Tujuan terpenting adalah seluruh bantuan sosial tepat sasaran," kata Bapak dua anak ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan Rakornas PKH secara daring ini bertujuan untuk membahas isu terkini tentang kinerja SDM PKH.
Selain itu juga membahas terkait meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan pembahasan pelaksanaan Bantuan Sosial PKH setiap bulan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Rakornas ini dihadiri 166 orang peserta yang terdiri dari 34 Kepala Dinas Sosial Sosial Provinsi, 6 Koordinator Regional, dan 78 Koordinator Wilayah.