Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat

Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Penulis: Nuryanti
Editor: Husein Sanusi
zoom-in Ini Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2020, karena pandemi virus corona.

Selain itu, pemerintah juga belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal haji 2020 hingga sekarang.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” ujar Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” jelasnya.

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis, kepada Kepala Kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji.

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis (Dok. Kemenag)
Berita Rekomendasi

Adapun berkas yang harus disertakan sebagai berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kab/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca: Curhat Sahrul Gunawan soal Pembatalan Ibadah Haji 2020, Ungkap Nasib Bisnis Travel dan Umrahnya

Baca: MUI Setuju Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji, Ini Alasannya

Baca: BPKH: Dana Kelolaan 600 Juta Dolar AS Tak Terkait dengan Pembatalan Haji Tahun 2020

ilustrasi jemaah haji
ilustrasi jemaah haji (Pixabay)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas