Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat

Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Penulis: Nuryanti
Editor: Husein Sanusi
zoom-in Ini Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) 

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Baca: Media Asing Soroti Pembatalan Ibadah Haji 2020 di Indonesia

Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran

Baca: Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran 

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Dua hari di Kankemenag Kab/Kota dan tiga hari di Ditjen PHU.

Berita Rekomendasi

Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Baca: Pengelola Perjalanan Beberkan Plus-Minus Keputusan Pembatalan Ibadah Haji 2020

Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020

Baca: Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag Jelaskan Setoran Pelunasan Bipih hingga Posko Komunikasi

Bagaimana jika calon jemaah haji 2021 meninggal dunia?

Muhajirin menjelaskan, nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” imbuh Muhajirin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas