Jelang New Normal, Tjahjo Kumolo: Pelayanan Publik Dipastikan Tidak Terganggu
Tatanan normal baru bagi ASN tersebut dipastikan tidak akan mengganggu proses perizinan dan pelayanan publik.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan sistem kerja baru melalui Tatanan Normal Baru atau the new normal dalam waktu dekat.
Tatanan normal baru bagi ASN tersebut dipastikan tidak akan mengganggu proses perizinan dan pelayanan publik.
“Arahan Bapak Presiden agar Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah selesai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap, melalui kementerian, lembaga dan pemda harus memulai sistem kerja baru bagi ASN,” ujarnya usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo secara virtual, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (1/6/2020).
Baca: Gading Marten Jajal Performa Mobil Listrik Merek Tesla Seharga Rp 4,4 Miliar Milik Raffi Ahmad
Baca: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun: Aksi Berulang Kali, Pelaku Ancam Membunuh
Baca: Pasutri Warno dan Jarwati Ditemukan Tewas Tergantung, Ada Dugaan Si Suami Lebih Dulu Bunuh Istrinya
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 4 Juni 2020: Capricorn Raih Kesuksesan Tak Terduga, Cancer Setia pada Pasangan
Dijelaskan bahwa sistem kerja baru dilakukan dengan mengoptimalkan layanan masyarakat pada berbagai sektor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam menjalani sistem kerja baru, setiap ASN wajib menggunakan masker saat work from office (WFO), menjaga jarak atau social/physical distancing saat bekerja dan menerapkan perilaku sehat di kantor.
Menteri Tjahjo juga memberikan arahan agar kepala instansi pemerintah membagi tugas selama berlangsungnya tatanan normal baru.
Misalnya, kepada pegawai yang berusia diatas 50 tahun, atau yang rentan tertular penyakit, agar diizinkan bekerja dari rumah.
Sistem pembagian tugas berjadwal atau sistem _shift_ juga dapat dilakukan terutama untuk melindungi pegawai dari penularan Covid-19.
Hal yang ditegaskan adalah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Yang penting pengambilan keputusan perizinan jangan sampai terganggu, dan produktivitas ASN bisa ditingkatkan melalui WFH,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Tjahjo menghimbau agar setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dapat dibatasi jumlah pesertanya.
Sehingga tidak melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi ASN yang bekerja di kantor (WFO) agar tetap menjaga jarak aman, rutin membersihkan tangan, dan menggunakan masker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.