Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Jelaskan Pengelolaan Dana Setoran Pelunasan Jemaah Haji 2020

jemaah bakal mendapatkan nilai manfaat dana setoran pelunasan sebelum pemberangkatan pada 2021 mendatang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Jelaskan Pengelolaan Dana Setoran Pelunasan Jemaah Haji 2020
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
INVESTASI DANA HAJI- Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi dan Anggota DPR Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu (Kiri-kanan) berbicara dalam diskusi Untung Rugi Investasi Dana Haji di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengungkapkan dana setoran pelunasan jemaah haji tahun ini akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dirinya mengungkapkan jemaah bakal mendapatkan nilai manfaat dana setoran pelunasan sebelum pemberangkatan pada 2021 mendatang.

Jemaah haji tahun ini batal berangkat, dan akan diberangkatkan pada tahun depan. 

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

Berita Rekomendasi

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," tutur Nizar.

Saat ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas