Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini, berikut syarat Poltekip dan Poltekim
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini.
Pengumuman tersebut termaktub dalam Surat Pengumuman nomor : SEK-KP.02.04-438 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.
Dikutip dari catar.kemenkumham.go.id, diketahui sekolah kedinasan ini diperuntukkan putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham.
Berikut Tribunnews sajikan syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca: Daftar Program Studi dan Daya Tampung UPN Veteran Jakarta di SBMPTN 2020
A. Kriteria Pelamar
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.