KPK: Kasus Nurhadi Sangat Mungkin Dikembangkan ke TPPU
Ghufron memastikan KPK sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak menutup kemungkinan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan berlanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
"Kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari tindak pidana pencucian uang yang akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO [daftar pencarian orang] tersebut," ia menambahkan.
Baca: ICW Kritik Ketua KPK Firli Bahuri Absen Dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi
Ghufron memastikan KPK sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal TPPU.
Akan tetapi, menurutnya, KPK harus lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi untuk nantinya dikembangkan.
Baca: KPK: Sangat Terbuka Kasus Nurhadi Dikembangkan ke TPPU
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.
KPK sendiri sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Namun, KPK belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi tersebut.
Baca: Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW: Matanya Dirampok Penjahat, Integritasnya Tetap Memukau
Nurhadi serya Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Nurhadi dan Rezky telah ditangkap KPK. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.