Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Keputusan tersebut ditetapkan akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Fachrul Razi mengatakan, hingga kini Arab Saudi belum memberi kepastian penyelenggaraan haji 2020.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)
Menteri Agama Fachrul Razi (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran

Baca: Pengelola Perjalanan Beberkan Plus-Minus Keputusan Pembatalan Ibadah Haji 2020

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," ujar Fachrul.

BERITA REKOMENDASI

Keputusan itu telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Sementara itu, Fachrul menuturkan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Ia menambahkan, pembatalan itu berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.

Serta jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, dan furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tutur Fachrul.


Tak hanya persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik yang harus dimiliki jemaah haji.

Baca: Indonesia Batal Kirim Haji, Bagaimana Nasib Calon Jemaah yang Telah Lunas Bayar

Baca: Forum Travel Haji Ingin Bertemu Pemerintah Terkait Keputusan Tidak Mengirim Jemaah Tahun Ini

Menurutnya, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas