Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan Kasus Jiwasraya, Enam Terdakwa Hadir di Persidangan

Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya hadir di persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Dakwaan Kasus Jiwasraya, Enam Terdakwa Hadir di Persidangan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sidang pembacaan surat dakwaan itu digelar secara langsung di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Baca: Jokowi Minta Kejaksaan dan KPK Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Enam tersangka dalam kasus ini hadir di persidangan.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Lalu Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berita Rekomendasi

"Kami memeriksa secara langsung. Untuk tahap (pembacaan,-red) dakwaan tidak keberatan dijadikan satu," kata Rosmina, salah seorang hakim, saat memimpin persidangan.

Rosmina sempat menunda persidangan. Hal ini, karena dia melihat para pengunjung sidang tidak memperhatikan protokol kesehatan, seperti physical distancing dan social distancing.

Sebelum persidangan dimulai, para pengunjung sidang, awak media, dan tim Jaksa Penuntut Umum sempat membuat kerumunan sehingga akhirnya sidang tidak dapat dimulai.

Penerapan physical distancing diberlakukan di ruang sidang.

Tempat duduk pengunjung sidang diberi jarak.

Begitu juga dengan tempat duduk hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum.

"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali lagi bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar. Mohon sekali utnuk keluar. Supaya tidak datang petugas dari luar," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas