Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni 2020
Pilkada 2020 sendiri akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam
draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal
Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5) lalu.
Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka Sandi dalam
diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan
penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam
harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Mengenai anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2020 dengan DPR pada hari ini. Penambahan anggaran ini penting di
tengah pandemi Covid-19.
“Besok (hari ini) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar.
Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah.
Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.
“Sedang kita hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.
Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas
pemilu.
Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS)
dan panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara
(PPS).
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah mencairkan anggaran
tambahan dengan mekanisme kenormalan baru paling lambat awal Juni. Sebab,
beberapa tahapan pilkada segera dimulai.
"Tahapan disepakati kalau tidak 6 Juni (2020), ya 15 Juni. Artinya kebutuhan anggaran harus dapat dipenuhi sebelum tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual rumah pemilu, Jakarta Kamis (28/5).
Pilkada 2020 sendiri akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Rencana penyelenggaraan pilkada sendiri banyak dikritik sejumlah koalisi masyarakat
sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan
pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.
Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan pilkada pada Desember 2020
sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
DPR pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut.(tribun network/gle/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.