Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Jelang berakhirnya PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan karantina lokal.
Wilayah yang diwajibkan melakukan PSBL antara lain berstatus zona merah.
Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.
Setelah PSBB fase III di Jakarta pada 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL terhadap sedikitnya 62 RW.
Baca: JK Sebut Salat Jumat Besok Bisa Digelar di Masjid, Asalkan PSBB Dicabut
Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti menjelaskan, alasan akan diberlakukannya karantina lokal di 62 RW.
Suharti menyebut, diterapkannya PSBL karena penyebaran virus corona (Covid-19) ditingkat lokal masih terbilang cukup tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Suharti, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Data tersebut menunjukkan, PSBL akan dilakukan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Lebih lanjut, Suharti menuturkan, saat ini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL di Jakarta.
Baca: Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Perpanjang PSBB, Pemprov: Hoaks
Baca: Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan
Baca: Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020
Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
Riza Patria pun mengatakan, ada 62 RW di Jakarta yang akan menerapkan PSBL guna menekan penyebaran virus corona.
Selain itu, ia menyebut, sejumlah wilayah juga sudah dipetakan sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan.