Dewas KPK Panggil Deputi Penindakan Hingga Jubir terkait OTT THR Rektor UNJ ke Pejabat Kemendikbud
Haris mengatakan pemanggilan itu hanya bersifat untuk meminta klarifikasi. Dia enggan disebut sebagai sebuah pemeriksaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Komisi (Dewas KPK) memanggil beberapa pihak internal pada Kamis (4/6/2020) hari ini.
Pemanggilan terkait siaran pers operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin serta beberapa pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 21 Mei 2020.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, pihaknya memanggil Deputi Penindakan Karyoto, Plt Juru Bicara Ali Fikri, beberapa tim Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan tim penyelidik yang melakukan OTT.
Haris mengatakan pemanggilan itu hanya bersifat untuk meminta klarifikasi. Dia enggan disebut sebagai sebuah pemeriksaan.
"Sifatnya klarifikasi atau minta keterangan, bukan diperiksa," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6/2020) malam.
Baca: Status Hukum Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud Masih Tahap Penyelidikan
Ketika dikonfirmasi lebih jauh hal apa saja yang ditanyakan dan hasil dari pertemuan itu, Haris sungkan membeberkannya.
"Sudah ya," kata Haris singkat.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto dalam memberikan rilis OTT di Kemendikbud pada 21 Mei 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Karyoto menyampaikan rilis OTT itu seorang diri.
Tindakan tersebut menurut Boyamin bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK, yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.
Selain itu, MAKI juga mempersoalkan penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan/atau pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud.
“Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Baca: Komentar Rektor Unair Saat RS Universitas Airlangga Disebut Kewalahan Hadapi Pasien Corona
Selanjutnya, MAKI juga menyoroti pernyataan Karyoto dalam narasi pembukaan awal rilis yang menyebut 'merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut'.