Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Petinggi PT Danareksa Sekuritas Ditahan di Rutan KPK

KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Mantan Petinggi PT Danareksa Sekuritas Ditahan di Rutan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2020) kemarin.

Adapun dua tahanan itu ialah dua bekas petinggi PT Danareksa Sekuritas, yaitu Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama dan Erizal, mantan Direktur Operasional dan Teknologi.

"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya

Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities itu dititipkan di Rutan C1 KPK.

"Sebelumnya kedua tahanan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK," sebut Ali.

"Di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan Tes Rapid dengan hasil non reaktif oleh Penyidik / Penitip Rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka dalam dua kasus PT Danareksa Sekuritas.

Dua tersangka berperan dalam dua kasus sekaligus.

Baca: Ketua Komisi X DPR Diminta Mahasiswa Fasilitasi Pertemuan dengan Mendikbud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, para tersangka tersebut berinisial MHH, RARL, ZMY, ERZ, SJD dan TR.

"Nomor 1 (MHH) dan 2 (RARL) menjadi tersangka dalam dua perkara," ujar Hari kepada KONTAN, Jumat (22/5/2020).

Merujuk paparan pada pertengahan Februari 2020 silam, Kejagung sempat menyebut lima nama para tersangka.

Mereka adalah Rennier Abdur R Latief (RARL) sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk, Teguh Ramadhani (TR) CEO PT Evio Sekuritas, Zakie Mubarak Yos (ZMY) pemegang saham SIAP.

Dua tersangka lainnya datang dari Danareksa, yaitu Marciano Hersondrie Herman (MHH) dan Sujadi (SJD).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas