Fraksi PKS Ingatkan BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jemaah
Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menyayangkan adanya kabar dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat Rupiah.
Menurut Jazuli, soal dana haji ini sensitif bagi umat Islam.
Baca: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Berpeluang Terjadinya Kerumunan
Terlebih, dana yang berasal dari setoran jamaah.
Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain.
"Dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai 135 triliun. Ini dana besar sekali, harus diikuti transparansi dan profresionalisme pengelola dengan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip syariah dan untuk kepentingan jamaah dalam penyelenggaraan atau pelayanan haji," Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ia menyebut, dana jamaah jika dikelola profesional maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jamaah yang lama.
Namun, Jazuli menegaskan, pengelolaan dana haji tidak boleh bertujuan di luar kepentingan dan manfaat jamaah, apalagi untuk penguatan rupiah.
"Ini harus dijawab dengan jelas dan transparan untuk apa sebenarnya dana haji, bagaimana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan oleh calon jamaah haji," ucap Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini berharap BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading.
Apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah.
"Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jamaah haji," pungkas Jazuli.