Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Telisik Aliran Dana Wahyu Setiawan Terkait Seleksi Calon Komisioner KPU Papua Barat

"Pak Wahyu ini dulu koordinator wilayah di Papua Barat. Untuk memudahkan koordinasi kami," katanya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Telisik Aliran Dana Wahyu Setiawan Terkait Seleksi Calon Komisioner KPU Papua Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan koordinator wilayah Provinsi Papua Barat.

Menurut dia, KPU RI memberikan tugas kepada masing-masing komisioner untuk bertanggungjawab terhadap 34 KPU Provinsi.

Baca: Sambut New Normal, Polisi Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Masjid Ar-Arraudhoh Depok

Hal ini diungkap saat Arief memberikan keterangan sebagai saksi di kasus penerimaan suap terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan senilai Rp 600 juta dan gratifikasi terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 senilai Rp 500 juta yang diduga dilakukan Wahyu Setiawan.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2020).

"Pak Wahyu ini dulu koordinator wilayah di Papua Barat. Untuk memudahkan koordinasi kami membagi masing-masing anggota itu menjadi koordinator untuk beberapa wilayah provinsi," kata Arief.

Untuk penerimaan gratifikasi uang Rp 500 juta, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Berita Rekomendasi

Upaya pemberian uang untuk meminta KPU RI, melalui Wahyu Setiawan agar anggota KPU Provinsi Papua Barat diisi putra daerah Papua.

Wahyu menerima uang dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.

Uang itu diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan menanyakan kepada Arief Budiman terkait ketentuan pengisian posisi komisioner di KPU Provinsi.

"Dari KPU provinsi sendiri, seperti Papua Barat. Apakah ada ketentuan atau anggota KPU provinsi itu harus ada perwakilan putra daerah?" tanya Takdir.

Menurut Arief Budiman, tidak ada keharusan putra daerah mengisi posisi KPU Provinsi.

"Tidak harus, tetapi biasanya memang mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Tetapi dalam proses pemilihan tidak ada ketentuan harus darimana darimana tidak," ujarnya.

Setelah itu, Jaksa Takdir menanyakan apakah selama bertugas sebagai koordinator wilayah Wahyu melaporkan pekerjaannya.

"Pertanyaan saya terkait dengan pak Wahyu selaku Korwil laporkan pada saudara langsung secara lisan atau tulisan atau dalam rapat pleno terkait progres perkembangan?" tanya Takdir.

Namun, Arief mengaku lupa apakah Wahyu pernah melaporkan hal tersebut.

"Saya lupa, tetapi semestinya beliau pernah. Tetapi laporannya bisa di rapat pleno, tetapi mestinya dilaksanakan. Ini kan sudah berjalan. Setiap tahapan selalu dilaporkan. karena tahapan seleksi itu mulai dari pembentukan Timsel, tes tulis, wawancara, panjang. Setiap selesai ada tahapan ada dilaporkan," tambahnya.

Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Baca: KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas