Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF

Seorang remaja putri berinisial NF (14) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF
TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI) 

Dia berharap anak yang dilahirkan NF bisa mendapatkan perawatan yang layak dari keluarga atau pihak lain tanpa harus menganggu pendidikan NF.

Ingin kembali sekolah

Selain membicarakan pengasuhan anak, NF juga cerita tentang kerinduannya mengenyam bangku pendidikan lagi.

"Iya, memang dia sangat berniat untuk mengenyam pendidikan lagi,” kata Kak Seto, Senin (18/5/2020).

Bahkan, Kak Seto mengaku NF punya ketertarikan kuat di dunia menggambar. Dia ingin sekali mengembangkan bakatnya di bidang tersebut.

"Ya salah satunya dibidang mengambar, salah satunya juga ingin dibidang seni, ingin di bidang komikus," terang Kak Seto.

Hal tersebut menurut Kak Seto harus didukung penuh oleh orang-orang sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Bercita-cita kuliah di IKJ

Karena ingin menjadi seorang Komikus, NF sadar betul cita-citanya itu harus digapai lewat bangku kuliah.

NF pun berkeinginan mengenyam bangku kuliah di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

"Ya salah satunya ketertarikan dibidang menggambar, semacam komikus dan salah satu yang sempat terlontar adalah ingin (kuliah) di Institute Kesenian Jakartra,” kata Kak Seto.

Menurut Kak Seto, cita-cita ini harus didukung oleh semua pihak.

Itu menandakan NF masih mempunyai semangat untuk menatap masa depan.

Ketika sudah kembali bersekolah, bukan tidak mungkin NF akan mendapat pandangan miring dari masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang harus diantisipasi.

"Caranya ya itu tadi, pendampingan psikologis harus tetap dilakukan.

Saya apresiasi dengan tindakan Kemensos yang melihat bahwa ini anak-anak adalah korban.

Dia benar pelaku dan harus diproses dengan Undang-Undang Pidana Anak, tetapi ini harus dibedakan dengan penjahat pembunuh yang usianya sudah dewasa dan jiwanya matang," terang dia. (Kompas.com/ Walda Marison)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas