Kasus Ibu Curi Sawit Senilai Rp 76.500, BPIP : Hukum Harus Memperhatikan Nilai Kemanusiaan
Demi tegaknya hukum maka sebuah masalah kecil seharusnya diselesaikan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keadilan publik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah seorang ibu inisial RSM (31) dilaporkan ke polisi atas dugaan mencuri tandan buah sawit senilai RP 76.500 pada Sabtu (30/5/2020) lalu menuai banyak reaksi.
Buah sawit yang dicuri ibu tiga anak ini milik PTPN V Sei Rokan di Desan Tandun Barat, Kevamatan Tandun, Kabupayen Rokan Huli (Rohul) Riau.
Aksi pencurian yang dilakukan RMS tertangkap tangan oleh sekuriti perusahaan. Dia langsung dilaporkan dan diamankan ke polisi.
Menyikapi kasus itu, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo mengatakan pentingnya keadaban hukum yang berpihak pada mereka yang lemah.
"Penting keadaban hukum berpihak pada mereka yang lemah dan hukum harus memperhatikan nilai kemanusian," ungkap Romo Bennya dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca: Beda Tanggapan Persib Bandung & Madura United Soal Usulan PSSI: Sape Kerrab Utamakan Kemanusiaan
Romo Benny menjelaskan demi tegaknya hukum maka sebuah masalah kecil seharusnya diselesaikan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keadilan publik.
Romo Benny menilai pada kasus ini baiknya perkara diselesaikan dengan cara adat bukan dengan proses keadilan.
"Kita berharap pengadilan membebaskan mereka karena keadilan berpihak kepada kemanusian," tutur Romo Benny.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah
Sebagai penutup Romo Benny berharap perkara kecil hendaknya diproses dan diselesaikan secara kekeluargaan bukan dibawa ke pengadilan serta tidak melukai keadilan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.