Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti
jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata dia.
Diketahui, sebelum Nurhadi tertangkap, tim penyidik sempat memanggil pengacara Hardja Karsana Kosasih, pada Rabu (20/5/2020).
Kosasih dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen terkait aset milik Nurhadi.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara [BA] penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang di duga milik tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Ali mengatakan, dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Menurut Ali saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar itu sudah disegel KPK.
"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka Nurhadi. Saat ini kan masih di segel," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.
Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut diantaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.