Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti

jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bisa berkembang ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," lanjutnya.

Ditegaskan Firli, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia mengatakan, jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya.

Pengembangan pasal TPPU terhadap Nurhadi juga sempat ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca: KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka

Berita Rekomendasi

Ghufron menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah akan menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain.

Jika ditemukan, maka Pasal TPPU akan menghantui Nurhadi.

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," kata Ghufron.


Apalagi, kini Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1.

Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal-usul aset Nurhadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas