Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Pusat: Kan Bisa di Tempat Lain

Yusnar mengatakan MUI berketetapan bahwa Fatwa tersebut masih relevan saat ini untuk dilaksanakan umat Islam

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Pusat: Kan Bisa di Tempat Lain
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan penegasan pelaksanaan Salat Jumat Dua gelombang di masa pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia tidak sah.

Penegasan tersebut dirangkum dalam Taujihat Pengurus MUI Pusat yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf.

Baca: George Floyd Positif Covid-19, Hasil Autopsi Sebut Kemungkinan Dia Sebagai Carrier Virus

"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," ujar Yusnar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional MUI tahun 2000 yang dihadiri oleh Pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Yusnar mengatakan MUI berketetapan bahwa Fatwa tersebut masih relevan saat ini untuk dilaksanakan umat Islam.

"Hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu," ucap Yusnar.

Berita Rekomendasi

Yusnar menyebut MUI berpandangan solusi untuk situasi ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena adanya physical distancing adalah dengan memanfaatkan tempat lain, seperti musala, aula, gedung olahraga, dan stadion.

"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena physical distancing adalah bukan dengan mendirikan salat Jum’at secara bergelombang di satu tempat," sebut Yusnar.

Seperti diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.

Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona.

Salah satu panduannya berisi tentang anjuran salat Jumat dua dalam gelombang yang bersandar pada Fatwa MUI DKI Jakarta.

Baca: Kemlu RI: 450.860 Paket Bantuan Telah Diberikan kepada WNI di Seluruh Dunia

Namun salat Jumat dengan dua gelombang dianggap MUI tidak sah.

Hal itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas