Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Syahmirwan juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri Joko.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka yaitu, mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Mereka didakwa menerima sejumlah fasilitas, diantaranya menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, mobil mewah, saham, dan perjalanan liburan.

Hal ini diungkap Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020).

Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Uang diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Hanson Internasional melalui Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. 

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Berita Rekomendasi

Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.

“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertera di surat dakwaan.

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.

Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky

Di surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan itu diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa.

Hary Prasetyo didakwa menerima uang Rp 2,44 miliar dari terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Uang itu masuk ke rekening efek atas nama Hary.

JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Selain itu, mobil lain yang diterima Hary adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Joko Hartono Tirto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas