Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Pernah Minta Ketua KPU RI Arief Budiman Hubungi Harun Masiku

Selain itu, Wahyu meminta Arief menghubungi Harun Masiku terkait permintaan PAW itu tidak dapat diproses.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wahyu Setiawan Pernah Minta Ketua KPU RI Arief Budiman Hubungi Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima suap Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Upaya suap diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku.

Wahyu mengungkap pernah meminta Arief Budiman, Ketua KPU RI, menjawab surat permohonan PDI Perjuangan terkait pengajuan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu meminta Arief menghubungi Harun Masiku terkait permintaan PAW itu tidak dapat diproses.

Baca: Reaksi Ketua KPU Arief Budiman Tahu Wahyu Setiawan Terima Gratifikasi Rp 500 Juta

Hal ini diungkap Wahyu saat menanggapi keterangan Arief yang memberikan keterangan sebagai saksi.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2020).

"Apakah saya pernah bertanya menyampaikan surat jawaban penolakan (permohonan PDI P,-red) dipercepat, dan menghubungi Harun Masiku agar permintaan PDI P tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai ketentuan," kata Wahyu Setiawan kepada Arief Budiman.

Berita Rekomendasi

Arief mengaku tidak pernah mengingat permintaan Wahyu tersebut.

"Saya tidak ingat persis di antara banyak dialogi kita. Mungkin saja iya tetapi saya tidak ingat pasti. Saya tidak pernah menghubungi Harun Masiku, karena tidak mengenal yang bersangkutan," ujar Arief.

Ditemui setelah persidangan, Arief mengaku tidak pernah menghubungi Harun Masiku.

"Saya enggak pernah menghubungi Harun Masiku, saya lupa apakah pernah minta atau enggak. Saya sampai hari ini enggak telepon Harun Masiku, kenal saja enggak," ujarnya.

Dia hanya mengingat pernyataan Wahyu yang meminta agar segera menjawab surat dari DPP PDI Perjuangan terkait PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

"Yang saya ingat penyampaian yang itu. Supaya kalau bisa surat PDIP itu segera dijawab. Itu yang saya ingat. Kalau soal apakah ada permintaan saya terus terang saya enggak ingat," tuturnya.

Di persidangan itu, terungkap Arief Budiman, pernah bertemu dengan Harun Masiku, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Harun Masiku meminta lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya mengalihkan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari PDI Perjuangan.

"Jadi saya mau tegaskan, kadang teman-teman ada yang nulis loh katanya ngaku enggak kenal tetapi kok menemui, loh banyak orang yang tidak saya kenal bertamu ke tempat saya," tambahnya.

Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas