KPK Ekesekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek IPDN Bambang Mustaqim ke Rutan Cipinang
Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) ke Rutan Klas I Cipinang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, eksekusi dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang menjerat Bambang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Bambang dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1559K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2019/PT. DKI tanggal 15 November 2019 jucnto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019.
Baca: Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi Kementerian Kominfo Siapkan 2.000 Titik Akses Internet
"KPK diwakili Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, pada tanggal 5 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi pidana badan atas nama Terpidana Bambang Mustaqim ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Ali mengatakan, Bambang akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan pengadilan.
"Sebelumnya Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN. Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca: Soroti Misteri saat Nurhadi Buron, Refly Harun: Haris Azhar Mengatakan KPK Sudah Tahu Sesungguhnya
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bambang Mustaqim.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta terhadap Bambang selambatnya satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Bambang tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bambang akan dipidana penjara selama 2 bulan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Bambang terbukti membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya atas dua proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.
Baca: Anindya Bakrie Dan Erick Thohir Bersama Oxford United Perangi Rasis
Caranya, dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.
Bambang membantu Budi melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen. Bambang pun berperan mengeksekusi arranger fee.
Atas perbuatannya, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom Rp5,3 miliar, Hendra Rp4 miliar, Sri Kandiyati Rp300 juta, Mohammad Rizal Rp510 juta, Chaerul Rp30 juta, dan Sutidjan Rp500 juta.
Selain itu, memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar, CV Prima Karya Rp3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp79,4 juta.
Perbuatan Bambang itu turut merugikan negara sebesar Rp56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.