Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Dugaan Rekayasa Penilaian Aset Sawit Nurhadi di Padang Lawas Sumut

Kebun di Padang Lawas diduga seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Selisik Dugaan Rekayasa Penilaian Aset Sawit Nurhadi di Padang Lawas Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyelisikan dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Kamis, 4 Juni 2020 kemarin.

Penyidik memeriksa Pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumut milik tersangka NHD," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Baca: Rusuh di AS: Lebih dari 10.000 Orang Ditangkap saat Protes Pembunuhan George Floyd

Kata Ali, diduga kebun itu seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi, Hiendra berstatus sebagai penyuap Nurhadi.

Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.

Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp 42,5 miliar.

Baca: Helmy Yahya Ungkap Tukin Karyawan TVRI Tertunda Gegara Dipecat dari Dirut, Ini Penjelasannya

KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.


Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin (1/6/) malam, keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima
Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin (1/6/) malam, keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp 46 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas