Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes Tegaskan BLT Dana Desa Ditujukan untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Menurut Abdul Halim, pemberian bantuan ini ditujukan agar masyarakat terhindar dari kelaparan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendes Tegaskan BLT Dana Desa Ditujukan untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan pemberian BLT Dana Desa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Menurut Abdul Halim, pemberian bantuan ini ditujukan agar masyarakat terhindar dari kelaparan.

"BLT Dana Desa ini tujuannya untuk kebutuhan pokok. Supaya tidak ada kelaparan," ujar Abdul Halim dalam dialog yang disiarkan secara daring, Jumat (5/6/2020).

Baca: Mendes PDTT Pastikan Penyaluran BLT itu Transparan dan Diawasi Ketat

Abdul Halim mengatakan pemberian dana tersebut juga bisa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan gizi jika kebutuhan pokok masyarakat telah terpenuhi.

Dirinya menyebut penggunaan uang tersebut sebaiknya tidak digunakan di luar kebutuhan pokok.

"Hampir bisa saya pastikan uang RP600 oleh keluarga dipakai untuk kebutuhan pokok saja dalam artian yang benar. Enggak mungkin untuk beli rokok, beli baju, kalau memang untuk kebutuhan pokok," tutur Abdul Halim.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya mengaku sempat menolak usulan agar pemberian BLT Dana Desa digabung. Menurut Abdul Halim, pemberian model ini rentan digunakan oleh keluarga penerima manfaat untuk kebutuhan lain di luar kebutuhan pokok.

Baca: Mendes Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BLT Dana Desa Agar Tidak Terjadi Penyelewengan

"Saya ketika ditanya boleh enggak BLT dikasih barengan misalkan April dan Mei dijadikan jadi satu. Saya bilang jangan, karena kalau dikasih banyak, bahaya tidak bisa untuk menahan beli barang aneh aneh. Karena orang megang duit banyak banyak godaannya," pungkas Abdul Halim.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian BLT Desa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas