Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Ferdian Paleka Ternyata Sudah Berdamai dengan Korban Prank Sampah Sejak 19 Mei 2020

Ferdian dibebaskan karena orang tua mereka menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Orang Tua Ferdian Paleka Ternyata Sudah Berdamai dengan Korban Prank Sampah Sejak 19 Mei 2020
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka (topi putih), youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima, Kamis (4/6/2020). 

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.

Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.

Baca: Mantan Presiden AS Barack Obama Sampaikan Pidato Penuh Harapan: Hidupmu Berharga, Impianmu Penting

"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka. Kami apresiasi setinggi-tingginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman.

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Orang tua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada transpuan itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih.

Baca: Seperti Mimpi di Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden Pilihan Rakyat

BERITA TERKAIT

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Aturan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum.

Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar)

Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami," kata Galih.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3. SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Baca: Digugat Investor, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Punya Itikad Baik dengan Meminta Bukti-bukti

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas