Orang Tua Ferdian Paleka Ternyata Sudah Berdamai dengan Korban Prank Sampah Sejak 19 Mei 2020
Ferdian dibebaskan karena orang tua mereka menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka bersama dua orang temannya TB Fahdinar dan M Aidil menghirup udara bebas. Mereka ke luar dari tahanan Mapolrestabes Bandung kemarin siang.
Ketiganya ke luar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya Rohman Hidayat.
Ferdian Cs diketahui ditahan sejak 8 Mei 2020 usai membuat video prank kepada transpuan di Kota Bandung.
Saat ke luar dari tahanan Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan menumpang sedan hitam yang digunakannya dalam video prank transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020 silam.
Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.
"Saya lega, senang, campur aduk pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung.
Setelah bebas, Ferdian mengaku masih akan membuat konten video untuk Youtube.
"Ke depannya lihat nanti saja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.
Dia dibebaskan karena orang tua mereka menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban.
Baca: Apakah Kamu Setuju dengan Ide Nisa Menggunakan Musik Tradisional dalam Senam? Jawaban SD Kelas 1-3
Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.
Rohman Hidayat sang pengacara mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.
Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti. Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.