Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selewengkan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada, Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan

Upaya menyalahgunakan bantuan sosial warga untuk kepentingan pilkada 2020 bisa terancam pembatalan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selewengkan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada, Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menyalahgunakan bantuan sosial warga terdampak coronavirus disease (Covid-19) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan kepala daerah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana.

Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo.

“Hati-hati atas nama bansos dan membungkusnya dengan tujuan tertentu (kepentingan pilkada,-red) bisa dibatalkan sebagai calon jika dia petahana,” ujarnya, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Jumat (5/6/2020).

Baca: Bawaslu Beberkan 8 Potensi Pelanggaran Saat Pilkada 2020

Baca: Bawaslu Harap Kemendagri Konsisten Menindak Kepala Daerah yang Selewengkan Bansos di Masa Pilkada

Dia menjelaskan, aturan pembatalan pasangan calon diatur di Pasal 71 (3) juncto ayat (5) dan Pasal 188,  tindak pidana pemilihan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca: 10 Hari Jelang Dimulai Tahapan, Perludem Ngotot Minta KPU Tunda Pilkada

Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri. Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

Berita Rekomendasi

Sedangkan, di Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mencatat ada 11 provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dengan menyertakan foto atau gambar kepala daerah (gubernur,bupati dan walikota yang berpotensi menjadi calon petahana) pada barang (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Jajaran Bawaslu di daerah telah mencatat dan menyampaikan ke kami (Bawaslu RI) perihal penyalahgunaan bansos ini. Untuk itu saya minta kebijakan nasional ini janganlah digandengkan dengan kepentingan kontestasi politik,” kata Dewi.

Sebelum adanya pandemi covid-19, Koordinator Divisi Penindakan ini menyatakan Bawaslu telah melakukan Workshop dibeberapa daerah secara bertahap terkait potensi pelanggaran Pasal 71.

Bawaslu juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan program bansos untuk kepentingan pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas