Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat Saat Pandemi Covid-19 yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Penerbangan sudah dibuka, tapi penumpang harus lampirkan keterangan hasil tes Covid-19.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Syarat Naik Pesawat Saat Pandemi Covid-19 yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, 24 Februari 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.

Penumpang harus melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat.

Hal itu disampaikan langsung oeh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).

Dalam keterangan itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.

Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

Berita Rekomendasi

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.

Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru

ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan - Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II)
ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan - Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II) (Angkasa Pura II)

Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas