Wakil Ketua Komisi VII DPR Mengaku Belum Dengar Tuntutan Warga Kalimantan Minta Batalkan UU Minerba
Eddy Soeparno mengaku belum mendengar perihal tuntutan warga Kalimantan yang meminta membatalkan membatalkan UU Minerba.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengaku belum mendengar perihal tuntutan warga Kalimantan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, yang meminta membatalkan UU Minerba.
"Saya belum mendengar tuntutan warga Kalimantan yang meminta UU Minerba dibatalkan," ujar Eddy Soeparno, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, Eddy menegaskan akan dengan senang hari memberikan penjelasan kepada warga terkait UU Minerba yang dinilainya justru memberikan optimalisasi penerimaan negara.
Dia menilai UU Minerba akan berdampak pada optimalisasi penerimaan di daerah. Sehingga nantinya akak membawa peningkatan untuk pendapatan di daerah.
Baca: Detik-Detik Penyiksaan Bayi 1,5 Tahun yang Meninggal oleh Ayah Tirinya: Dada Diinjak karena Rewel
"Selain itu, kami menguatkan permasalahan terkait peningkatan taraf lingkungan dimana jaminan reklamasi jaminan untuk penataan kembali lingkungan itu justru diperkuat di dalam UU Minerba," kata dia.
Kemudian, Eddy menegaskan Komisi VII DPR melalui UU Minerba menekankan masalah hilirisasi bahwa harus dilakukan hilirisasi oleh perusahaan penambang mineral.
"Sehingga terjadi lagi nilai tambah untuk daerah dari aspek pembangunan smelter, kegiatan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan adanya proses difestasi dari perusahaan-perusahaan penambang asing kepada Indonesia sampai dengan 51 persen dalam kurun waktu berjenjang.
Harapannya hal tersebut dapat memastikan bahwa kepemilikan akan kembali ke anak bangsa dan juga berdampak pada peningkatan pajak.
Baca: Dilanda Cemburu, Jessica Iskandar Akui Pernah Berantem dengan Richard Kyle
"Jadi dalam hal ini saya kira banyak hal-hal positif dalam UU Minerba yang kita sudah gulirkan dan pastikan ada. Jika masyarakat masih membutuhkan penjelasan, tentu kami akan dengan senang hati akan bersedia memberi masukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar belasan peserta aksi demo dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur berada di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Para peserta tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba dan Gagalkan Omnibus Law.
"Tambang biang kerok banjir Samarinda, bebaskan kota dari tambang," tulis spanduk yang dibawa peserta aksi.
Baca: Polemik Lagu Keke Bukan Boneka, Robby Purba: Kekeyi Nggak Salah, Rini Juga Bukan Pemegang Kendali