KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
1. Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
2. Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP
3. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
4. Pencalonan
5. Pelaksanaan Kampanye
6. Laporan dan Dana Kampanye
7. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Berita Rekomendasi
8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
9. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat
10. Pengamanan Perlengkapan Pemilihan
11. Ketentuan Lain-Lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.