KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Uji publik tersebut dilakukan memanfaatkan aplikasi Zoom dan Live Streaming, pada Sabtu (6/6/2020).
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya uji publik itu dilakukan sebagai pemenuhan syarat bagi penyelenggaraan Pilkada sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Rancangan PKPU ini disusun setelah melakukan banyak pembahasan. Ada 110 Pasal terdiri dari 11 item yang ada dalam rancangan PKPU," kata Viryan, pada saat membuka acara uji publik tersebut, Sabtu (6/6/2020).
Baca: KPU Diingatkan Pentingnya Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.
"Kami harap masukan sehingga apa yang disiapkan dalam suasana ini menyempurnakan. Muara akhir penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam suasana ini dilaksanakan menjamin kesehatan, keselamatan masyarakat dan terpenuhi hak pilih warga negara," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Lalu, pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
"Dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan," kata dia.
Dasar penyusunan PKPU itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU".
"Desain PKPU ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 122 A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini mencakup tahapan penyelenggaraan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.