Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam

Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Uji publik tersebut dilakukan memanfaatkan aplikasi Zoom dan Live Streaming, pada Sabtu (6/6/2020).

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya uji publik itu dilakukan sebagai pemenuhan syarat bagi penyelenggaraan Pilkada sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Rancangan PKPU ini disusun setelah melakukan banyak pembahasan. Ada 110 Pasal terdiri dari 11 item yang ada dalam rancangan PKPU," kata Viryan, pada saat membuka acara uji publik tersebut, Sabtu (6/6/2020).

Baca: KPU Diingatkan Pentingnya Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Melalui mekanisme uji publik itu, pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan, pandangan, dan kritik.

"Kami harap masukan sehingga apa yang disiapkan dalam suasana ini menyempurnakan. Muara akhir penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam suasana ini dilaksanakan menjamin kesehatan, keselamatan masyarakat dan terpenuhi hak pilih warga negara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Lalu, pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

"Dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan," kata dia.

Dasar penyusunan PKPU itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU".

"Desain PKPU ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 122 A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya.

Penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini mencakup tahapan penyelenggaraan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas