Klarifikasi Menag Soal Haji: Presiden Minta Deadline Haji Diundur Dari 20 Mei ke 1 Juni
Fachrul Razi mengatakan pada awalnya tenggat waktu atau deadline keputusan soal pemberangkatan haji akan diumumkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
Pasalnya keputusan itu dikritik oleh DPR RI yang menganggap keputusan tersebut tidak melalui konsultasi dan rapat khusus oleh Komisi 8 DPR RI.
Fachrul Razi mengatakan pada awalnya tenggat waktu atau deadline keputusan soal pemberangkatan haji akan diumumkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Baca: Dulu Suaminya Batal Haji Karena Ajal, Sekarang Rencana Haji Tumirah Tertahan Oleh Corona
Setelah pihaknya berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden meminta deadline diundur menjadi 1 Juni 2020.
Belum lagi pemerintah Saudi belum kunjung memberikan informasi soal kepastian Haji di tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia, termasuk pemerintah Saudi.
Baca: Fraksi PKS Ingatkan BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jemaah
“Jadi kami pakai deadline tanggal 1 Juni sesuai arahan presiden. Pengumuman itu kan paling lambat tanggal 2 Juni mestinya, ya kalau lewat itu kan pasti jadi masalah,” ujar Fachrul Razi dalam sesi wawancara dengan media Medcom, Minggu (7/6/2020).
Menag berujar, pihaknya juga sempat membuat surat tertulis kepada Kemkumham untuk meminta petunjuk soal hukum, kewenangan dan hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, karena masalah soal Haji ini kali ini menurutnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga sempat meminta diadakan rapat dengan DPR pada tanggal 30 Mei, namun pihaknya mendapat kabar kalau rapat diundur hingga 4 Juni 2020.
“Wah ini mah tidak bisa kalau begini, karena deadline tanggal 1 nanti akan ditanya presiden,” lanjutnya
Menag mengatakan sempat berkomunikasi dengan Ketua Komisi 8 RI yang tidak ingin ia sebutkan namanya lewat WhatsApp soal pengumuman pembatalan haji, sebelum akhirnya melapor ke Presiden untuk mengumumkan pembatalan Haji pada tanggal 2 Juni.
Ia membenarkan pada tanggal 11 Mei ada perbincangan dengan Ketua Komisi 8 terkait rapat khusus jika ada pembatalan pemberangkatan haji.
Fachrul Razi kembali menegaskan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR, sehingga ia meminta maaf.
“Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya.
Ia menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
"Seharusnya kami berkonsultasi dulu dengan komisi 8 DPR RI," ujarnya
Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapan tersebut dan meminta semua pihak tidak menyalahkan instansi Kementerian Agama, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya