Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karantina Selama 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karantina Selama 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Fachrul Razi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkap berbagai pertimbang peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.

Satu di antaranya mengenai waktu karantina terkait pandemi virus corona atau covid-19.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujarnya Fachrul Razi, Minggu (7/6/2020) disesi wawancara dengan Medcom.

Baca: Menag Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020: Tidak Ada Niatan untuk Langkahi DPR

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaah haji Indonesia pada 26 Juni 2020.

"Itu jadwal seharusnya, begitu sampai di sana seharusnya sudah masuk ke dalam rangkaian ibadah. Mestinya diberangkatkan sebelum 1 Juni sudah diberangkatkan," katanya.

Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan prosesnya menjadi panjang karena harus betul-betul dipastikan kesehetannya.

Berita Rekomendasi

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” katanya.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.

Baca: Gubernur BI Jelaskan Maksud Dana Haji Perkuat Rupiah

Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrian pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” lanjutnya.

Baca: Bamsoet: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Pembatalan Haji

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kekhilafannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kekhilafannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi VIII DPR RI.

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepada pemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah menteri agama,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas