Menag Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020: Tidak Ada Niatan untuk Langkahi DPR
Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
Ia berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.
Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
Baca: Klarifikasi Menag Soal Haji: Presiden Minta Deadline Haji Diundur Dari 20 Mei ke 1 Juni
“Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya saat wawancara dengan media, Minggu (7/6/2020).
Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil dengan landasan niat baik, agar ada kepastian bagi calon Jemaah Haji.
Belum lagi pemerintah Saudi belum kunjung memberikan informasi soal kepastian Haji di tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia, termasuk pemerintah Saudi.
Kemenag telah melakukan komunikasi secara intens dengan Duta Besar Arab Saudi.
Baca: Dulu Suaminya Batal Haji Karena Ajal, Sekarang Rencana Haji Tumirah Tertahan Oleh Corona
Menag juga telah menyuruh tim untuk mengecek langsung kelapangan terkait situasi yang ada di Saudi melalui video conference.
Namun belum kunjung ada kepastian, meskipun pemerintah Saudi telah membuka kembali beberapa masjid untuk beribadah.
“Memang ada tanda-tanda tapi tidak signifikan. Belum ada perkembangan dari mereka yang dilapangan. Tanggal 31 (Mei), kami senang sekali ada pembukaan (masjid Nabawi). Namun masjidil haram belum,” ujarnya
Menag mengatakan, jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni.
Selain itu, ada proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi.
Jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon Jemaah haji yang boleh berangkat.
“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” lanjutnya
Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapannyatidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi 8 DPR RI.
Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya