Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat

Apa Itu Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi perumahan - Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat 

c. Menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

d. Melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait dengan kepesertaan Tapera.

e. Menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.

4. Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

Berita Rekomendasi

a. Mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

(Tribunnews.com/Fajar/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas