Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat
Apa Itu Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.
Tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Selanjutnya, proses pengelolaanya melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tujuan Tapera
1. Memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi, baik dilihat dari sisi kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun angka kebutuhan setiap tahunnya.
3. memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (affordability), ketersediaan dana (availability), akses ke sumber pembiayaan (accessibility), dan keberlanjutan pembiayaan (sustainability).
4. Menyediakan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu membayar biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
1. Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
2. Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.
3. Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
a. Mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta
b. Melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah.