Komisi VII DPR Minta PLN Jelaskan Secara Rinci Penyebab Tagihan Listrik yang Melonjak
PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung.
Mulyanto menegaskan, PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan.
Menurutnya, PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata.
Baca: Direktur PLN: Tagihan Listrik Saya Juga Naik, Bahkan 100 Persen
Baca: Ini Syarat Dapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN
Baca: YLKI: PLN Harus Proaktif Menangani Aduan Masyarakat Terkait Lonjakan Tagihan Listrik
Faktanya, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen.
"Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan," kata Mulyanto melalui keterangannya, Senin (8/6/2020).
"Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik PLN mengecewakan," imbuhnya.
Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik yaitu jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat.
Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.
Bila perlu dibuat sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu dibayarkan.
Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan maka saat itu pelanggan bisa mengajukan keberatan.
"Ini soal pelayanan pada pelanggan. Seharusnya PLN mengembangkan sistem pelayanan tagihan listrik di masa pandemi ini sedemikian rupa sehingga memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat dan tepat waktu," ucap Mulyanto.
"Petugas PLN harus sigap menyelesaikan pengaduan para pelanggan terkait tagihan tarif listrik tersebut dan segera melaksanakan langkah koreksi," lanjutnya
Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini, Mulyanto juga minta PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan.