Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Ada Kecenderungan Pilkada Serentak 2020 Dipaksa Digelar Tahun Ini

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinilai pengamat akan tetap dipaksakan digelar pada tahun ini di 270 daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat: Ada Kecenderungan Pilkada Serentak 2020 Dipaksa Digelar Tahun Ini
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.

Artinya, KPU akan mengaktifkan kembali dan melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada awalnya akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Agus juga mengungkapkan hal ini dikuatkan dengan statement Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apalagi pernyataan Pak Jokowi berulang kali menyebut kita harus berdamai dengan corona sepanjang belum adanya anti virus dengan istilah kenormalan baru yang mungkin sulit dipahami masyarakat," ujarnya.

Baca: Pilkada Serentak untuk Jamin Kelangsungan Pemerintahan Daerah

Banyak Risiko

Lebih lanjut Agus mengungkapkan akan ada banyak risiko jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya memahami bahwa kalau ini diselenggarkaan banyak risiko, kalau risiko bisa diterima rakyat dan pemerintah, ya silahkan saja," ungkapnya.

Risiko pertama menurut Agus, biaya Pilkada Serentak akan membengkak.

"Pilkada dalam posisi new normal akan mahal, karena menuntun menggunakan protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.

Menurut Agus, akan ada sejumlah penyesuaian di tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas