Polisi Ajukan Surat Permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta Agar Layanan SIM di Mal Bisa Dibuka
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan layanan SIM keliling di mal."
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan agar bisa kembali membuka gerai pelayanan SIM keliling di sejumlah mall di DKI Jakarta. Surat permohonan itu diajukan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, pemerintah provinsi DKI Jakarta disebutkan belum memberikan izin agar kepolisian membuka kembali pelayanan SIM keliling selama masa transisi PSBB.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Hedwin kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Baca: Antrean Membeludak, Korlantas Pertimbangkan Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM
Hedwin mengatakan permohonan itu lantaran terus padatnya sejumlah masyarakat yang ingin perpanjangan SIM di kantor pelayanan yang ada. Apalagi saat PSBB masa transisi, perpanjangan SIM diberikan kuota agar kapasitas ruang tunggu tidak penuh.
"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka kembali pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak Sabtu (30/5/2020). Untuk mencegah penularan virus Corona, kepolisian menerapkan pembatasan kuota pelayanan setiap harinya.
Baca: Kemenpan-RB Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan penerapan tersebut agar masyarakat tak menumpuk saat pelayanan dan tetap menjaga physical distancing.
"Dengan sistem first in dan first out. Siapa yang akan datang pertama mendapatkan kupon kuota tersebut. Misalnya kuota hari ini di SIM keliling misalnya ada 200. 200 orang pertama itu yang mendapatkan kupon, kemudian setelah 200 itu selesai maka pelayanan akan kita close," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Untuk pemohon yang tidak mendapatkan kuota bisa datang lagi keesokan harinya. Adapun kuota yang ditetapkan oleh kepolisian berbeda sesuai dengan kapasitas ruang tunggu di masing-masing kantor pelayanan.
"Kalau di Satpas Daan Mogot yang jumlahnya besar itu bisa kita sampai 600 atau 800 orang perhari. Tapi kalau di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang perhari. Kalau di Satpas Kebun Nanas karena kecil bisa mencapai 100 hingga 150 orang. Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon," ungkapnya.
Baca: Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka Mulai Hari Ini, 30 Mei 2020
Di sisi lain, ia mengatakan pihak kepolisian juga akan menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus Corona lainnya. Mulai dari mencuci tangan hingga menggunakan masker.
"Protokol Covid-19 di pelayanan-pelayanan kami tetap dilakukan. Dari mencuci tangan, mengecek suhu badan termasuk kewajiban menggunakan masker. Anggota kami yang memberikan pelayanan itu juga menggunakan masker dan face shield sehingga kemudian protokol covid-19 kita lakukan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.