PAN Usul Presidential Threshold Disamakan dengan Parliamentary Threshold
Artinya, semua partai politik yang lolos di DPR RI, memiliki hak untuk mengusung calon presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan sistem presidential threshold yang dinilainya terlalu tinggi, yakni sebesar 20 persen.
Karena itu, ia mengusulkan agar syarat pencalonan presiden 20 persen itu dihapuskan.
Namun, jika diharuskan tetap adanya batas persentase, ia mengusulkan paling tidak besaran presidential threshold sama dengan parliamentary threshold saat ini yaitu 4 persen.
Artinya, semua partai politik yang lolos di DPR RI, memiliki hak untuk mengusung calon presiden.
Baca: Petugas Jaga Pos Menara Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Ganja
"Kalau parliamentary threshold itu ditetapkan oleh undang-undang 4 persen, presidential threshold juga harus 4 persen. Jangan dinaikkan dan kenaikan itu sangat terlalu tinggi," katanya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).
Guspardi menilai ambang batas parlemen 20 persen berpotensi akan mengulang pengalaman pilpres 2019 lalu.
Hanya ada dua pasang calon yang menimbulkan polarisasi dua kubu di masyarakat.
Oleh karena itu, Guspardi berharap usulan dihapuskannya presidential threshold bisa menjadi bahan pertimbangan di RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas DPR.
Atau paling tidak, parpol yang lolos di DPR pusat memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden.
"Kalaupun tetap harus ada syarat minimal persentase paling tidak wakil rakyat DPR RI dari partai politik yang ada di DPR pusat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.