Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Capres Lebih dari 2 Calon Bisa Hindari Perpecahan di Masyarakat

Hal tersebut terbukti dari peristiwa Pilpres 2019 yang hanya memunculkan dua pasang calon saja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengamat Sebut Capres Lebih dari 2 Calon Bisa Hindari Perpecahan di Masyarakat
dok pribadi
Prof. R. Siti Zuhro, MA, Ph.D 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan menciptakan kontestasi yang kurang sehat dan perpecahan di masyatakat.

Hal tersebut terbukti dari peristiwa Pilpres 2019 yang hanya memunculkan dua pasang calon saja, karena terbentur dengan syarat presidential threshold.

Baca: Menteri Agama: Presiden Tidak Ingin Penyelenggaraan Haji 2020 Batal

"Pemilu 2019 narasinya hoaks, narasi bullying dan sebagainya. Oleh sebab itu, motivasi Pemilu kali ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua pasang," papar Siti dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

Menurut Siti, Pilpres 2004 diikuti lima pasangan calon dan hal ini tidak menimbulkan lara atau disharmonisasi di masyarakat.

Meski ada beberapa kekurangan serta rasa kekecewaan bagi yang kalah.

"Karena itu perlu ada perhitungan yang terukur dan pasti dalam penggunaan presidential threshold dalam Pilpres, agar revisi ini menjami keberlanjutan pemilu dan prospeknya bagi demokrasi yang terkonsolidasi," papar Siti.

Baca: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi terkait Penyelenggaraan Persidangan Online

Berita Rekomendasi

Siti pun meminta para elite politik untuk melakukan simulasi-simulasi dalam menetapkan presidential threshold ke depan, dengan mempertimbangkan karakter masyarakat Indonesia.

"Menurut saya pengalaman empirik 2019, harus jadi pertimbangan matang dan diberikan solusi dalam bentuk pasal dan ayat," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas