Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses siap-ppdb.com, Berikut Cara Daftar PPDB SD Online 2020 dan Unggah Dokumen Persyaratannya

Berikut cara untuk daftar dan mengunggah dokumen persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD online 2020 melalui siap-ppdb.com.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in Akses siap-ppdb.com, Berikut Cara Daftar PPDB SD Online 2020 dan Unggah Dokumen Persyaratannya
tangkapan layar/siap-ppdb.com
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD hingga SMA Online 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) secara online.

Pendaftaran PPDB SD secara online dapat dilakukan melalui siap-ppdb.com.

Dilansir dari laman resmi SIAP PPDB Online, pelaksanan PPDB tahun 2020 dilaksanakan secara online sesuai SE Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020, yang diterbitkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.

Pasalnya, pelaksanaan PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya memiliki potensi tinggi membuat massa berkumpul di ruang publik seperti sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Layanan SIAP PPDB Online pun dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan PPDB mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang berbasis waktu nyata melalui internet.

Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online

Baca: Jadwal Sekolah di Solo: PPDB Mulai Akhir Juni, Siswa Masuk Sekolah pada 13 Juli 2020

Layanan ini disediakan menggunakan Teknologi Web dan Cloud Computing (Komputasi Awan) yang dapat membantu sekolah dalam melaksanakan Layanan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat, dan akuntabel secara Online di Internet.

BERITA REKOMENDASI

Adapun tiga alur pelaksanaan PPDB online melalui Layanan SIAP PPDB, yaitu mekanisme B Plus, C Plus dan D Plus.

Berikut penjelasan masing-masing alur pelaksanaan PPDB SD online, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi siap-ppdb.com:

Cara Daftar PPDB Online 2020 (Tangkap Layar siap-ppdb.com)
Cara Daftar PPDB Online 2020. (Tangkap Layar siap-ppdb.com)

Alur Pendaftaran Model B Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com


3. Ajukan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

4. Unggah atau upload dokumen persyaratan.

5. Pilih sekolah yang dituju.

6. Cetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs namadaerah.siap-ppdb.com.

Alur Pendaftaran Model C Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com

3. Calon peserta didik baru login menggunakan No Peserta, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin.

4. Mengisi formulir secara online.

5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

6. Cetak tanda bukti pendaftaran.

7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman namadaerah.siap-ppdb.com.

Baca: Kapan Jadwal Masuk Sekolah? Kemendikbud Siapkan Skenario hingga Petunjuk Teknis PPDB 2020

Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan

Alur Pendaftaran Model D Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com.

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.

4. Unggah atau upload dokumen persyaratan.

5. Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.

6. Pilih sekolah yang dituju.

7. Cetak tanda bukti pendaftaran.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman namadaerah.siap-ppdb.com.

Daftar Kabupaten/Kota Peserta PPDB Online 2020 dapat dilihat ==>>> di sini 

Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), adanya konsep pada PPDB Online yakni untuk mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing.

4 konsep PPDB Online:

Jalur Prestasi

- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

- Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

- Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

- Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung.

Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan

Jalur Afirmasi

- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.'

- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Zonasi

- Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.

Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

- Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas