Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya
Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.
Dilansir dari indonesia.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.
Baca: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.
JHT dapat dicairkan secara online melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses aplikasi BPJSTKU.
Berikut langkah-langkah mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Klaim Dana JHT Secara Online
1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
3. Isi kolom informasi.
Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
7. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
8. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
9. Anda akan mendapat email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Baca: BPJS Kesehatan Permudah Aturan Pengajuan Klaim Covid-19
Cara Mengkalim JHT Secara Offline
Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat melakukannya secara offline.
Jika memilih cara ini, Anda harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Disarankan, peserta datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Mengambil nomor antrean.
3. Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
- fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya
- buku rekening tabungan yang masih aktif.
4. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.
5. Serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
6. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
7. Petugas akan memanggil Anda.
Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
8. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.
9. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Cara Mencairkan JHT via KTP-el Reader:
Cara berikutnya yaitu mencairkan JHT melalui KTP-el Reader.
Fitur baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mempercepat klaim JHT Anda.
Melalui cara ini, Anda cukup tap KTP elektronik Anda tanpa harus mengisi formulir.
Pastikan data kependudukan Anda valid.
Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)