Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya
Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.
Dilansir dari indonesia.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.
Baca: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.
JHT dapat dicairkan secara online melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses aplikasi BPJSTKU.
Berikut langkah-langkah mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Klaim Dana JHT Secara Online
1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
3. Isi kolom informasi.
Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.