Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya

Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.

Dilansir dari indonesia.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

JHT dapat dicairkan secara online melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses aplikasi BPJSTKU.

Berikut langkah-langkah mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

Cara Klaim Dana JHT Secara Online

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan) (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Rekomendasi

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Isi kolom informasi.

Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas