Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Secara Online Melalui Website dan Aplikasi, Simak Panduannya
Berikut panduan cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
- fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya
- buku rekening tabungan yang masih aktif.
4. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.
5. Serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
6. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
7. Petugas akan memanggil Anda.
Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
8. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.
9. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Cara Mencairkan JHT via KTP-el Reader:
Cara berikutnya yaitu mencairkan JHT melalui KTP-el Reader.
Fitur baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mempercepat klaim JHT Anda.
Melalui cara ini, Anda cukup tap KTP elektronik Anda tanpa harus mengisi formulir.
Pastikan data kependudukan Anda valid.
Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)