Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W

- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.
- Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cairkan Dana JHT secara Online
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi kolom informasi.
- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.